Hakikat Bangsa, Negara, dan Kewarganegaraan

Bangsa menurut ilmu antropologi merupakan pengelompokkan manusia yang keterkaitannya dikarenakan addanya kesamaan fisik, bahasa dan keyakinan. Bila dilihat secara politis, bangsa merupakan pengelompokan manusia yang keterkaitanya dikarenakan adanya kesamaan nasib dan juga tujuan. 

Bangsa merupakan kesatuan soolidaritas yang terdiri dari orang-orang yng saling merasa setia antar saatu dengan yang linnya. Bangsa merupkan bentuk jiwa, suatu asas spiritul, sutu kesatuan solidaritas yang besr dn tercipt oleh sutu persaan pengorbanan yang telah dibuat dimasa lampau dan oleh orang-orang yang bersedia berbuat untuk masa depan. 

Bangsa lebih mengandung corak kerohanian daripadda corak kelahiriah, bangsa merupakn sekolompok manusia yang mempunyai keinginan, kehendak, jiwa, perasaan, pikiran, semangat untuk bersatu. Faktor-fktor yang mendorong mereka bersatu karena adanya kesamaan yang diantaranya dalam hal mengenai tujuan/kepentingan/cita-cita, ras, tanah air, masalalu, agama, bahasa, nasib, budaya dan berbagai hal-hal lainnya.

Secara etimologis negara merupakan kota, daerah, wilayah, desa atau tempat tinggal dari pangeran.  negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompong orang yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerinthan yang mengurus tata tertib dn keselamatan sekelompok atau beberp kelompok orang-orang tersebut. Negara merupakan organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat seta mempunyai hak istimewa, seperti hak memaksa, hak mencakup semua, hak mengenai monompoli, yang bertuujuan untuk menjamin perlindungan, keadilan, keamanan serta tercapaiya tujuan bersama.
Adapun tujuan dari negara ini yaitu untuk; negara bertujuan mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya., negara memungkinkan rakyat agar dapat mengembangkan daya ciptanya secra bebas.

Negara  memiliki sifat yang memaksa agar peraturan perundang-undangan dapt ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat  tercapai.  Negar memiliki sifat yang monopoli atas penetpn tujuan bersama dari masyarakatnya. Negar memiliki sifat mencakup semua peraturan perundang-undangan seperti keharusan untuk membayar pajak.

Bentuk-bentuk negara ini yaitu:
  • Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang berstatus tunggal, baik dilihat dari segi penduduk, pemerinthn maupun wilayahnya. Ciri-ciri dari negara kestuan ini yaitu; adanya kesatuan wilayah yang utuh meskipun terdiri atas berbagai pulau dan adanya kekuasaan dari pemerintahan, adanya satu pemerintah pusat yang dijalankan baik secara sentralisasi maupun desentralisasi,  adanya kedaulatan eksternal dan internal yang berada pada satu kendali yaitu pemerintah pusat.
  • Negara serikat, merupakn pembagian kekuasaan negara antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah di negara bagian. Pemerintah federal memiliki kekuasaan yang berhubungan dengan hubungan luar negeri sedangkan negara-negara bagian mengurusi urusan nasional. 


Negara terdiri dari beberapa unsur-unsur yaitu:
Wilayah, menurut hukum internasional, semua neegara memiliki martabat yang sama tetapi dlm kenyataannya sering sekli negr-negara kecil mengalmi kesulitn untuk dpat mempertahnkn kedaulatn pemerintahany apalgi jika negara tetangganya merupakan negara yang lebih besar. Di pihak lain, negara yang memiliki wilayah yang sangat luas juga menghadapi berbagai permasalahan taralain berkenaan dengan suku, buday dan juga agama selain itu juga permsalahaan mengenai perebatasan dan lain-lainnya.

Penduduk, menurut seorang filsuf dari perncis yaitu Ernest Renan mengatakan bahwa pemersatu bangsa bukanlah kesaaan dari bahasa, suku bangsa, agama, atupun ras tetapi keberhasilan yang telah dicapai di masa lampau sebelumnya dan keinginn untuk mencapai tujuan bersama dimasa yang akan datang.
Pemerintahan, merupakan bentuk organisasi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan keputusan-kepuusan yang mengikat keseluruh penduduk yang ada didalam wilayah suatu negara.

Kedaulatan, merupakan bentuk kekysaan tertinggi untuk membuat peraturan undang-undang dan dalam pelaksanaanya secara memaksa dapat dikatakan bersifat mutlak.



Sumber: Lihat didaftar pustaka

11 comments:

  1. wah...pelajaran pkn waktu sma nih.
    Thanks gan jadi inget lagi ane pelajaran tentang negara

    ReplyDelete
  2. keinget waktu jaman sma dulu nih gan jadinya :D

    ReplyDelete
  3. Wih jadi membakar jiwa nasionalisme gue. Artikel yang bermanfaat

    ReplyDelete
  4. Wah bermanfaat sekali...
    Nambah wawasan...

    ReplyDelete
  5. Wooow meningkatkan jiwa nasionalisme. Sangat bermanfaat min...

    ReplyDelete
  6. Wah Mantap gan, thanks untuk ilmunya...

    ReplyDelete
  7. Akhirnya nemu juga bahan ini. dah nyari kmn2. makasih tante..

    ReplyDelete
  8. Infor bermanfaat bagi yang mau mengerjakan tugas.

    ReplyDelete