Pengaruh Pajak Terhadap Harga Keseimbangan

Pajak merupakan salah satu unsur dari biaya, oleh sebab itu jika ada kenaikan atau penambahan pajak berarti biaya akan naik. Perubhan dari biaya pajak ini akan mempengaruhi penawaran. Dengan demikian, jika tarif dari pajak ini naik maka kurva dari penawaran akan berubah. Perubahn atau pergeseran kurva penawaran ini bergantung pada jenis pajak tersebut.

Jenis-jenis pajak:
Pajak Spesifik
Pajak spesifik adalah pajak yang dikenakan secara khusus dan besarnya tidak dipengaruhi oleh banyaknya barang yang dijual. Pengenaan pajak spesifik sebesar t atas setiap unit barang yang dijjual akan menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas dengan perpotongan yang lebih tinggi pada sumbu harga.
Jika fungsi penawaran sebelum pajak adalah:

 P = a + bQ 

Maka sesudah pajak fungsi penawaran akan menjadi:

P = -a + bQ + t = (a+t) + bQ

Jika fungsi penawaran sebelum pajak spesifik adalah:

Qs = -a + bP

Maka sesudah pajak spesifik menjadi:

Qs = -a + b(P-t) = -a +bP - bt

Jadi dengan adanya pajak spesifik, harga akan naik dan jumlah keseimbangan berkurang.

Pajak Proposional
Pajak proposional merupakan pajak yang besarnya ditetapkan berdasarkan harga jual. Pengaruh pajak proposional ini sama dengan pajak spesifik yaitu akan menaikkan harga dan menurunkan jumlah keseimbangan. Meskipun memiliki persamaan diantara pajak Proposional dan pajak spesifik namun juga terdapat perbedaannya yaitu pajak spesifik tidak menyebabkan koefisien penawaran berubah sedangkan pajak proposional menyebabkan koefisien berubah. 

Misalkan persamaan kurva penawaran adalah P = a + bQ dan pajak t % dari harga jual, maka persamaan penawaran yang baru akan menjadi:
P = a + bQ +tP
P - tP = a + bQ
(1-t)P = a +bQ

No comments:

Post a Comment