Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Paradigma pendidikan yang dianut pada masa orde baru adalah “pendidikan untuk pembangunan, sehingga pendidikan telah diposisikan sedeikian rupa sebagai instrument pembangunan. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang menjadi jargo
orde baru dalam kebijakan dan operasionalnya ternyata lebih banyak berpihak dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Ironisnya pembngunan yang telah berlangsung selama lebih 30 tahun dan telah “dibayar dengan mahal” lebih-lebih lagi menyangkut akan sosial cost yang ternyata justru menghasilkan keterpurukan dalam berbagai bidang. Pengalaman pada masa orde baru itu telah memberikan pelajaran tentang betapa rapuhnya sautu pembangunan yang hany menekankan pada aspek fisik materiil dan kepentingan-kepentingn akan ekonomi semata.

Pada perkembangan pendidikan kewarganegaran di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan mempunyai misi yang lebih khas. Mata pelajaran kewarganegaraan lebih menonjol dengan misinya untuk mewujudkan sikap yang toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan dan kesatuan, tidak memaksakan pendapat dan lain-lain yang dirasionalkan demi terciptanya stbilitas nasional sebagai prasyarat bagi kelangsungan pembangunan. 

Kepentingan politik penguasa terhadap pendidikan kewarganegaran di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Sejak tahun 1957 pendidikan kewarganegaraan muncul dengan  nama “kewarganegaraan” yang hanya mencakup sebatas hak dan kewajiban  warga Negara serta cara-cara memperoleh status kewarganegaraan. Perkembangan pendidikan kewarganegaraan sejak munculny orde baru pada tahun 1966, isi pembelajaran civic versi orde lama hampir seluruhnya dibuang karena dianggap tidak sesuai  dengn perkembangan yang terjadi di Indonesia. 

Perkembangan pendidikan kewarganegaraan pada tahun 1968 mata pelajaranya ini muncul dengan nama “kewarga negaraan”, yng isiny, di smping pancasila dan UUD1945, adalah ketetapan-ketetpn MPRS 19666, 1967 dan 1968 termasuk GBHN, hak asasi manusia serta beberapa materi yang beraspek sejarah, geogrefi dan ekonomi. Sesuai dengn ketetapan MPR No IV/MP/1973, pada perkembangan pendidikan kewarganegaraan  mata pelajaran ini berubah nama menjadi pendidikan moral pancasila (PMP) pada kurikulum 1975. Hal ini tetab berlangsung hingga berlakunya kurikulum 1984 maupun kurikulum 1994, dimana  “pendidikan moral pancasila” telah berubah nama menjadi “pendidikan pancasila dan kewarganegaraan”. 

Dalam perkembangan pendidikan kewarganegaraan terakhir, materik P-4 secara resmi tidak lagi dipakai dalam kurikulum suplemen 1999 karena ketetapan MPR No II/MPR/1978 tersebut telah dicabut dengn ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.


Perkembangan pendidikan kewarganegaraan pada era reformasi akan pendidikan kewargnegraan juga sedang dalam proses reformasi kearah pendidikan kewargnegaraan dengan paradigma baru. Seiring dengan hal tersebut, dalam system pendidikan nasional juga sedang disoialisasikan pembaruan kurikulum dengan konsep yang disebut kurikulum berbasis kompetensi.



Sumber: Lihat didaftar pustaka

1 comment: