Secara klasik sering dikemukakn bahwa tujuan pendidikan
kewarganegaran di Indonesia adalah untuk membentuk warga Negara yang baik. Akan
tetapi, pengertian warga Negara yang baik itu pad masa-masa yang lalu lebih
diartikan dengan tafsir penguasa. Dimasa
orde lama, warga Negara yang dikategorikan
baik adalah warga Negara yang memiliki jiwa neo-kolonialisme, revolusioner, kolonialisme, dan anti imperialisme. Pada
masa orde barau, warga Negara yang baik adalah warga Negara yang pancasilais,
manusia pembangunan dan sebagainya.
Sejalan dengan visi pendidikan kewarganegaraan era
reformasi, misi mata kuliah ini adalah meningkatkan kompetensi mahasiswa agar
mampu menjadi warga Negara yang berperan serta secara aktif dalam system
pemerintahan Negara yang demokratis.
Tujuan kependidikan kewarganegaraan di era reformasi
dituntut merevitalisasi diri agar mampu melaksanakan misi sesuai dengan visinya
itu. Hingga saat ini mata pelajaran kewarganegaraan seakan tidak memiliki vitalitas, tidak mampu,
dan tidak dapat berfungsi secara baik dalam meningkatkan kompetensi dari kewarganegaraan.
Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu:
- Tujuan pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat dapat berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu tentang kewarganegaraan
- Tujuan pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat berpartisipsi secara bermutu dan bertanggung jawab, dapat bertindak secara cerdas dalam suatu kegiatan dimasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Tujuan pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
- Tujuan pendidikan kewarganegaraan diharapkan masyarakat dapat berinteraksi dengan bangsa lain secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi.
Itulah beberapa tujuan pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia.
Sumber: Lihat didaftar pustaka
No comments:
Post a Comment