Paradigma pendidikan yang dianut pada masa orde baru adalah
“pendidikan untuk pembangunan, sehingga pendidikan telah diposisikan sedeikian
rupa sebagai instrument pembangunan. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
yang menjadi jargo
orde baru dalam kebijakan dan operasionalnya ternyata lebih
banyak berpihak dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Ironisnya pembngunan
yang telah berlangsung selama lebih 30 tahun dan telah “dibayar dengan mahal”
lebih-lebih lagi menyangkut akan sosial cost yang ternyata justru menghasilkan
keterpurukan dalam berbagai bidang. Pengalaman pada masa orde baru itu telah memberikan
pelajaran tentang betapa rapuhnya sautu pembangunan yang hany menekankan pada
aspek fisik materiil dan kepentingan-kepentingn akan ekonomi semata.
Pada perkembangan pendidikan kewarganegaran di Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan mempunyai misi yang lebih khas. Mata pelajaran
kewarganegaraan lebih menonjol dengan misinya untuk mewujudkan sikap yang
toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan dan kesatuan, tidak memaksakan
pendapat dan lain-lain yang dirasionalkan demi terciptanya stbilitas nasional
sebagai prasyarat bagi kelangsungan pembangunan.
Kepentingan politik penguasa terhadap pendidikan
kewarganegaran di Indonesia dapat dirunut dalam sejarah perkembangan mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Sejak tahun 1957 pendidikan kewarganegaraan
muncul dengan nama “kewarganegaraan”
yang hanya mencakup sebatas hak dan kewajiban
warga Negara serta cara-cara memperoleh status kewarganegaraan.
Perkembangan pendidikan kewarganegaraan sejak munculny orde baru pada tahun
1966, isi pembelajaran civic versi orde lama hampir seluruhnya dibuang karena
dianggap tidak sesuai dengn perkembangan
yang terjadi di Indonesia.
Perkembangan pendidikan kewarganegaraan pada tahun
1968 mata pelajaranya ini muncul dengan nama “kewarga negaraan”, yng isiny, di
smping pancasila dan UUD1945, adalah ketetapan-ketetpn MPRS 19666, 1967 dan
1968 termasuk GBHN, hak asasi manusia serta beberapa materi yang beraspek
sejarah, geogrefi dan ekonomi. Sesuai dengn ketetapan MPR No IV/MP/1973, pada
perkembangan pendidikan kewarganegaraan
mata pelajaran ini berubah nama menjadi pendidikan moral pancasila (PMP)
pada kurikulum 1975. Hal ini tetab berlangsung hingga berlakunya kurikulum 1984
maupun kurikulum 1994, dimana
“pendidikan moral pancasila” telah berubah nama menjadi “pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan”.
Dalam
perkembangan pendidikan kewarganegaraan terakhir, materik P-4 secara resmi
tidak lagi dipakai dalam kurikulum suplemen 1999 karena ketetapan MPR No
II/MPR/1978 tersebut telah dicabut dengn ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.
Perkembangan pendidikan kewarganegaraan pada era reformasi
akan pendidikan kewargnegraan juga sedang dalam proses reformasi kearah
pendidikan kewargnegaraan dengan paradigma baru. Seiring dengan hal tersebut,
dalam system pendidikan nasional juga sedang disoialisasikan pembaruan
kurikulum dengan konsep yang disebut kurikulum berbasis kompetensi.
Sumber: Lihat didaftar pustaka
Sumber: Lihat didaftar pustaka
mantap infox gan
ReplyDelete